RPD KUTIM - SANGATTA, Dalam rangka percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas…
Versi Audio
RPD KUTIM - SANGATTA, Dalam rangka percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutim (DPMDes) menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Desa kepada Pemerintah Desa. Acara ini dilaksanakan di Gedung BPU Kecamatan Sangatta Utara, Jumat pagi (17/10/25).
Dihadiri Bupati Kutim H. Ardiasnyah Sulaiman, Kepala Dinas DPMDes Kutim Muhammad Basuni dan jajaran, Forkopimda Kutim, Camat Sangatta Utara Hasdiah, Lurah Teluk Lingga hingga Kepala Desa (Kades) wilayah Sangatta, para Ketua RT se-Kecamatan Sangatta Utara serta tamu undangan lainnya.
Bupati Kutai Timur menyampaikan tujuan utama adanya Peraturan Bupati No 13 tahun 2025 guna Meningkatkan dan menpercepat pemenuhan infrastruktur di lingkungan RT, misalnya perbaikan dan pembangunan jalan lingkungan, perbaikan atau normalisasi drainase lingkungan RT, pemeliharaan jembatan atau penerangan jalan umum.
Selain itu, tujuan penting lainnya menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan usaha ekonomi berskala rumah tangga dan menurunkan angka stunting. Terkait sosialisasi pemberian bantuan ini, yang disalurkan kepada Pemerintah Desa untuk dibelanjakan sesuai tujuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, ucap Ardiansyah.
